BANGKA SELATANHEADLINE

Ini Syarat Maju Pilkada Jalur Independen

126
×

Ini Syarat Maju Pilkada Jalur Independen

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan akan mulai membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan pada 5 Mei mendatang.

KPU Bangka Selatan sebelumnya telah menerbitkan surat keputusan mengenai sebaran persyaratan dan surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Bangka Selatan 2024, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, maka KPU Bangka Selatan mulai mempersiapkan pelaksanakan tahapan lanjutan.

READ  Dorong Pertambangan Ilegal Menjadi Legal

“Yaitu membuka pendaftaran dan penyerahan pemenuhan dukungan pasangan calon perseorangan yang akan dimulai pada Minggu 5 Mei sampai dengan Senin 19 Agustus 2024,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin kepada Mediaqu, Selasa (23/4/24).

Dia menyampaikan memang ada keputusan dari KPU Republik Indonesia terkait dengan petunjuk teknis atau pemenuhan persyaratan yang tahapannya dimulai pada 5 Mei 2024.

Disebutkan bahwa dukungan yang diperoleh kandidat Pilkada Kabupaten Bangka Selatan 2024 melalui jalur perseorangan, setidaknya mendapat 10 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bangka Selatan yang tercatat 149.076 orang.
READ  15 Partai Ajukan Perbaikan Syarat Bacaleg

Mereka juga berharap pada Pilkada 2024 ini tingkat partisipasi warga Negeri Junjung Besaoh dapat meningkat pada Pilkada 2024.

“Jadi minimal mendapat dukungan 14.908 warga Bangka Selatan yang dibuktikan melalui KTP. Sampai saat ini belum ada perubahan bahwa pembuktiannya berupa fotokopi KTP,” pungkas Muhidin. (Yusuf)

Sumber: mediaqu.id

Tinggalkan Balasan