BANGKA SELATANHEADLINE

Aturan Seragam Sekolah, Masih Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022

130
×

Aturan Seragam Sekolah, Masih Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan memastikan tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah.

Semua masih merujuk Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan peserta didik membeli seragam baru tahun 2024.

Hal itu ditegaskan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, Elfan Rulyadi menyusul berita yang mengemuka tentang pergantian seragam sekolah pada awal tahun anggaran.

READ  Kendati Sudah Launching, Tata Pamer Menumbing Belum Operasi Penuh

“Mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah, kami sampaikan sampai saat ini aturan seragam sekolah masih merujuk Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022,” ujarnya kepada Mediaqu, Selasa (23/4/24).

Elfan menjelaskan, kabar ada perubahan seragam sekolah juga ditegaskan Kemendikbud Risitek, Nabil Makarim bahwa tidak ada perubahan soal seragam sekolah. Dengan begitu tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru.

“Dan kita pun di Kabupaten Bangka Selatan masih menggunakan aturan nomor 50 tahun 2022. Memang ada aturan untuk menggenakan pakaian adat akan tetapi itu hanya untuk hari tertentu yang diatur oleh Permendibud,” jelasnya.
READ  Kapolda dan PJU Ikut Olahraga Bersama

Terkait program sekolah gratis di Kabupaten Bangka Selatan, lanjut Elfan, telah sesuai regulasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mulai memproduksi seragam sekolah gratis untuk mengakomodasi kebutuhan peserta didik baru, tahun ajaran 2024/2025.

“Seragam gratis ini program prioritas Bupati Bangka Selatan untuk meringankan biaya sekolah jenjang SD dan SMP sederajat,” ungkapnya.
READ  Kapolda Terima Keluhan Masyarakat Bukit Intan

Pria berkacamata ini menegaskan, seragam sekolah gratis didistribusikan ke sekolah dan dilanjutkan dengan pembagian seragam oleh masing-masing sekolah kepada peserta didik baru.

Disebutkan, pihaknya mendistribusikan sebanyak 8 ribu lebih seragam sekolah gratis untuk murid SD dan siswa SMP.

“Sedangkan untuk ukuran baju, tidak berbeda jauh dari tahun 2023. Dengan anggaran untuk SD sebesar Rp 2 miliar dan SMP Rp 1,5 miliar,” pungkas Elfan. (Yusuf)

Sumber: mediaqu.id

Tinggalkan Balasan