BANGKA – Ketua DPD HNSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan menyambut baik dan mengapresiasi langkah pemerintah menghapus hutang piutang UMKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang Piutang Macet Usaha Mikro Kecil Menengah.
Menurut Ridwan, kebijakan yang diambil Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan aturan untuk menghapus piutang macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya merupakan langkah jitu untuk membantu pelaku perekonomian masyarakat.
“Salah satu produk dalam PP tersebut adalah nelayan. Di mana selama ini piutang menjadi beban dan mempengaruhi produktivitas bagi nelayan,” ujarnya sebagaimana press release yang diterima redaksi, Minggu (10/11).
Khususnya untuk nelayan, selain penghapusan piutang aktivis pesisir ini juga berharap agar kredit para nelayan diperluas dan lebih dipermudah lagi aksesnya.
“Dengan demikian, nelayan bisa lebih mudah mengakses pinjaman modal ke perbankan untuk mengembangkan usaha Perikanan seperti sebagai modal bagi nelayan,” harapnya.
Ditambahkan Ridwan, dalam waktu dekat pihaknya akan bersurat kepada BRI Cabang Bangka Belitung untuk berkonsoltasi, seperti apa aturan mainnya untuk menghapus piutang macet tersebut?
“Ppara nelayan yang tergabung dalam HNSI menunggu regulasi yang pasti dan salinan PP tersebut, supaya tidak terjadi salah pemahaman,” demikian Ridwan. (*)
Sumber: HNSI Babel