BANGKA — Sebanyak lima lokasi di Kabupaten Bangka dipasang baliho himbauan dilarang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin oleh Polres Bangka.
Kelima lokasi itu di Jalan Laut Sungailiat, Pantai Matras Sungailiat, Desa Deniang Kecamatan Riausilip, Bedeng Ake, Kampung Nelayan 1 serta Jalan Laut kota Sungailiat yang beberapa waktu sebelumnya marak dengan kegiatan penambangan.
Pemasangan spanduk dilakukan oleh Satreskrim serta Satpolairud Polres Bangka di hari yang berbeda.
Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan mengungkapkan, dengan pemasangan spanduk itu diharapkan para penambang tidak melakukan kegiatan penambangan secara ilegal, sebab pihaknya kerap kali menerima laporan masyarakat terkait kegiatan tersebut.
” Dengan kegiatan pemasangan spanduk tersebut diharapkan bisa membuat para penambang tidak berani dan beraktivitas untuk melakukan penambangan timah ilegal di wilayah lokasi perairan Kabupaten Bangka, khususnya perairan Matras, Bedeng Ake, Jalan Laut, Desa Deniang Riausilip serta Nelayan 1,” ungkap Indra, Minggu (05/06) malam.
Indra menegaskan jika masih saja ada penambang yang tidak taat aturan, maka akan dilakukan proses hukum.
” Dengan adanya pemasangan spanduk peringatan tersebut, maka dalam hal ini Polres Bangka akan melakukan tindakan hukum yang tegas kepada para penambang apabila tidak mengindahkan dan atau tetap melakukan aktivitas penambangan di lima lokasi itu,” tegasnya. (Randhu)