HEADLINEHUKRIM

Sempat Kabur ke Ogan Ilir, Pelaku Pembakar Istri Berhasil Diringkus Polisi

105
×

Sempat Kabur ke Ogan Ilir, Pelaku Pembakar Istri Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
PW ( 26 ) terduga pelaku pembakar istrinya sendiri berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Bangka Tengah, Minggu ( 8/5 ) lalu.

BANGKA TENGAH – Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Bangka Tengah, meringkus PW ( 26 ) terduga pelaku pembakar istrinya sendiri yang terjadi di Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, pada Sabtu ( 7/5) lalu.

Pelaku ditangkap Tim Gabungan yang dibantu oleh Tim Polsek Air Sugihan, di Air Sugihan Sungai Batang, Ogan ilir Sumatera Selatan, Minggu ( 8/5).

” Pelaku sudah ditangkap oleh Tim Gabungan di Air Sugihan Sungai Batang Sumsel,” ujar Kapolres Bangka Tengah,
AKBP Moch Risya Mustario, Senin ( 9/5 ).

Dikatakan Risya, pembakaran tersebut bermula dari cekcok mulut antara pasangan suami istri, AM ( 27 ) dan terduga pelaku, PW. Penyebab cekcok yaitu terkait sepeda motor yang sudah selesai diperbaiki dan uang ganti sebesar Rp. 3.000.000.

“Keduanya ini terlibat cekcok mulut, dimana pelaku ingin mengambil sepeda motor yang baru selesai diperbaiki di bengkel, saat itu korban meminta uang ganti perbaikan motor sebesar 3.000.000 rupiah kepada pelaku, namun pelaku menawar menjadi 1.500.000 rupiah,” ujarnya.

Saat itu lanjut Risya, sang istri, AM tidak menuruti permintaan suaminya tersebut dan tetap meminta uang sebesar Rp. 3.000.000, sehingga adu mulut kembali terjadi di dalam rumah.

Detik selanjutnya, secara tiba – tiba dari arah belakang, PW menyiramkan bensin ke arah AM dan langsung membakarnya dengan menggunakan korek api.

Seketika api langsung menyala di bagian muka, leher, bahu, dada dan kedua tangan AM, sehingga korban waktu itu langsung menyeburkan diri ke air yang ada di dalam drum samping rumah.

” Dan korban juga berteriak meminta tolong, sedangkan pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor RX King,” bebernya.

Masih kata Risya, untuk proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah.

“Karena sudah melakukan penganiayaan pelaku akan dikenai pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun,” pungkasnya. (Hari Yana)