HEADLINE

Siapkan Gugus Tugas Untuk Pemberantasan Judi Online

285
×

Siapkan Gugus Tugas Untuk Pemberantasan Judi Online

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan pemerintah akan membentuk Gugus Tugas (Task Force) Terpadu untuk memberantas judi online.

Budi Arie Setiadi mengatakan, Gugus Tugas Terpadu tersebut ditargetkan akan bekerja dalam satu pekan ke depan.

“Satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force (gugus tugas) terpadu dalam rangka pemberantasan judi online,” ungkap Budi usai mengikuti rapat internal Indonesia Darurat Judi Online di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Budi menjelaskan, pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, dengan mempertajam koordinasi antar kementerian dan lembaga.

“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” jelas dia.

Budi menyatakan Kementerian Kominfo akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online. Sementara penindakan lainnya dilakukan oleh lembaga terkait dan aparat penegak hukum.

“Kementerian Kominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online, sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum,” kata dia.

Dalam rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo itu, hadir pula Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Hadir juga Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar. (*)

Sumber: Sekretariat Presiden