PANGKALPINANG — Walikota Pangkalpinang menanggapi dua Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang yang dikembalikan oleh DPRD Kota Pangkalpinang. Senin (31/01/2022), usai rapat Paripurna.
Adapun dua raperda tersebut yaitu Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Retribusi Perizinan tertentu tentang Pengendalian dan Pengawasan, terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Jadi kita pada prinsipnya sudah sepakat dengan legislatif untuk mengembalikan itu ke eksekutif. Artinya kita tetap melaksanakan yang lama, dan sesuaikan dengan undang-undang diatasnya. Yang tadi Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 terkait HKPD akan menjadi acuan kita,” ungkap pria yang akrab disapa Molen.
Lanjut Molen, hal ini merupakan aspirasi dari masyarakat khususnya Kota Pangkalpinang dan akan di pertanggungjawabkan dunia maupun akhirat.
“Ini adalah aspirasi semua masyarakat kita, semoga ini yang terbaik dan bisa dipertanggungjawabkan dunia akhirat nanti kami-kami ini di Kota Pangkalpinang,” ucapnya.
Orang nomor satu di Kota Pangkalpinang ini menegaskan sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Retribusi Perizinan Tertentu, akan dikembalikan ke Pemerintah Pusat.
“Sampai sejauh ini, kapan dikembalikan itu kan artinya ditolak. Karena sesuai dengan Undang-undnag nomor 1 tahunn 2022 terkait HKPD perizinan yang menyangkut itu, baliknya ke pusat semua. Jadi untuk apa kita mengatur itu, karena semuanya sudah di pusat. Tadinya kita mau mengatur mengacu pada aturan diatasnya. Dengan adanya HKPD yang baru ini, kita harus menyesuaikan dulu,” jelas Molen.
Dirinya juga mengatakan apa yang menjadi keinginan terbesar masyarakat akan diikuti tanpa memaksakan kehendak pribadi atau apapun.
“Kami ini kan pelayanan masyarakat, apa yang menjadi keinginan terbesar dari masyarakat, ya kita mengikuti. Kita tidak bisa memaksakan kehendak pribadi atau apa. Mana yang mayoritas, itu yang kita kerjakan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menambahkan dari 10 raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang, ada 8 raperda disetujui dan 2 raperda dikembalikan.
“10 raperda itu sudah disetujui, tetapi disetujui bukan berarti disahkan ya. 8 raperda disetujui, 2 raperda dikembalikan,” ucap Abang Hertza.
Lanjutnya, sebagai bentuk pertanggung jawaban pengguna anggaran, Dirinya membentuk tim pansus untuk melaksanakan tugas dan kinerja dalam membahas 10 raperda tersebut.
Dikatakannya, adapun keputusan 8 raperda yang disetujui dan 2 raperda dikembalikan ke pemerintah daerah dikarenakan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
“Oleh karena itu, DPRD mempedomani itu, dan Alhamdulillah semua fraksi sepakat dan satu kata untuk melaksanakan apa yang saya sampaikan tadi,” tutupnya. (Iqbal)