PANGKALPINANG — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode tahun 2017- 2021.
Kajati Babel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Basuki Raharjo, menggatakan berdasarkan informasi yang ia terima dari penyidik pidana khusus, pemeriksaan kali ini dilakukan terhadap 3 orang tersangka saja yakni, berinisial AC, S dan HA.
“Kalau informasi yang saya dapet baru pemeriksaan tersangka, sekira pukul 09.00 wib s/d pukul 12.00 WIB pada ruang pemeriksaan Penyidik Pidsus. Pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut didampingi oleh penasehat hukumnya,” ungkap Basuki, Senin (28/11/2022).
Lanjut Basuki, adapun salah satu tersangka lainnya yang berinisial DY belum dilakukan pemeriksaan, dikarenakan saat ini DY sedang mengalami sakit.
“Untuk pemeriksaan terhadap tersangka inisial DY belum bisa dilakukan dikarenakan tersangka DY sakit dan akan dijadwalkan kembali,” pungkasnya.
Sementara itu, diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017- 2021 pada Kamis (08/09/2022) lalu.
Empat orang yang telah ditetapkan tersangka, yaitu S selaku Sekretaris DPRD Babel tahun 2017, HA Wakil Ketua DPRD Babel, AC Wakil Ketua DPRD Babel dan DY Wakil Ketua DPRD Babel.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Ketut Winawa mengatakan, penetapan keempat tersangka ini berdasarkan proses penyidikan dan didukung dua alat bukti yang sah dari hasil penyelidikan yang dimulai sejak 30 November 2021.
Dimana berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022 dan kesimpulan ekspos pada Senin 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2021.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,4 miliar,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa, Kamis (08/09) lalu.
Redaksi mengupayakan konfirmasi terhadap para tersangka dalam ksus tersebut. Namun hingga kini belum diperoleh tanggapannya. (*)
Link sumber: https://beritacmm.com/2022/11/28/tiga-tersangka-kasus-tipikor-dprd-babel-jalani-pemeriksaan-dy-berhalangan-hadir/