HEADLINEHUKRIM

Tim Jatanras Tangkap 3 Preman Kampung

×

Tim Jatanras Tangkap 3 Preman Kampung

Sebarkan artikel ini
Tersangka pelaku pengancaman yang diamankan Tim Jatanras Polda Babel. (Ist)

PANGKALPINANG – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung dikabarkan menangkap 3 orang preman kampung yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang, Senin (2/6/2025) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Muhammad Rivai Arvan, mengungkapkan antara pelaku dengan pelapor diduga ada dendam lama sebelumnya.

“Dulu korban ini pernah melaporkan si pelaku, lalu diproses dan masuk (penjara). Setelah keluar itu dia tungguin korban itu di depan rumahnya, akhirnya ketemu diancam lah korban ini pakai sajam,” ungkapnya.

Lebih lanjut Arvan menuturkan, penangkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/270/V/2025/SPKT/Polresta Pangkal Pinang/Polda Kep. Babel, tertanggal 29 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, korban melaporkan bahwa dirinya diancam oleh beberapa orang tak dikenal dengan menggunakan senjata tajam, yang menyebabkan rasa takut dan teror psikologis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Babel langsung melakukan penyelidikan secara intensif.

Dengan dukungan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta pemeriksaan saksi dan analisa digital, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tiga Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Dari hasil penyelidikan yang terukur dan presisi, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pengancaman tersebut.

“Ketiganya diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kota Pangkalpinang. Saat ini ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Menurut Arvan, perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam pidana penjara di atas 5 tahun,” ujarnya.

Arvan mengimbau masyarakat agar tidak membawa maupun menggunakan senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang sah, karena dapat menimbulkan keresahan dan memiliki konsekuensi hukum.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami tindakan pengancaman. Setiap laporan Anda sangat membantu kami dalam menjaga ketertiban umum,” imbaunya.

Arvan mengatakab, keberhasilan ini menegaskan komitmen Polda Babel khususnya Subdit Jatanras Ditreskrimum, dalam memberantas tindak kriminalitas dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (inpost.id)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!