BANGKA TENGAHHEADLINE

Tugas Panwaslu Harus Bisa Mencegah Pelanggaran

108
×

Tugas Panwaslu Harus Bisa Mencegah Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Harus bisa memetakan dan mencegah pelanggaran pemilu, adalah tugas utama Panitia Pengawas Pemilu sesuai tingkatannya.

Demikian dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Robianto, saat melantik dan mengambil sumpah/janji Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bangka Tengah di Hotel Soll Marina & Conference Center Bangka, Pangkalanbaru pada Senin (06/02).

“Bangun pengawasan partisipatif, karena bagaimana pun seyogyanya pengawasan itu adalah masyarakat sendiri,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, bahwasanya Panwaslu Kelurahan/Desa ini nantinya bisa berkolaborasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak keamanan, agar daerah masing-masing selalu kondusif saat pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024 nanti.

Adapun jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik yaitu berjumlah 63 orang dari 6 Kecamatan.

Di antaranya dari Kecamatan Koba sebanyak 11 orang, Kecamatan Lubuk Besar 9 orang, Kecamatan Namang 8 orang, Kecamatan Pangkalanbaru 12 orang, Kecamatan Simpangkatis 10 orang, dan Kecamatan Sungaiselan 13 orang.

Sementara Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, meminta para anggota Panwaslu Desa/Kelurahan agar bekerja secara profesional, karena merupakan ujung tombak pengawasan pesta demokrasi.

“Jadi dalam pesta demokrasi itu ada peserta, pelaksana dan ada juga pengawasan. Merekalah yang akan menjalankan tugas pengawasan,” kata Algafry.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Me Hoa, yang hadir pada acara tersebut engatakan, pentingnya sinergitas antar lembaga supaya pemilu serentak tahun 2024 berjalan dengan lancar dan kondusif.

“Saya datang ke sini bentuk support moral, tentunya sesuai fungsi dan tugas masing-masing lembaga,” kata dia. (Sukardi)


Sumber: cmnnews.id