PANGKALPINANG – Seorang residivis berinisial Ir alias Wawan (32) kembali berulah. Pasalnya, baru tahun 2021 lalu menjalani hukuman, Wawan harus kembali diciduk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
Pria asal Belinyu ini diketahui kembali melakukan pencurian dengan pemberatan di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
“Wawan ini diringkus saat berada dirumahnya di Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah pada Minggu 14 Januari 2024 dini hari kemarin,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (15/1/24) malam.
Jojo menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Tim Jatanras Polda Babel mendapati informasi adanya laporan tindak pidana pencurian yang terjadi disebuah rumah di Desa Mangkol Bangka Tengah pada Desember tahun lalu.
Dari kejadian itu, korban mengalami kehilangan 1 unit Handphone, surat-surat berharga dan sejumlah uang dengan kerugian kurang lebih 3,2 juta rupiah.
“Setelah diselidiki, Tim mendapati informasi terkait pelaku pencurian yang diketahui adalah Wawan,” ungkap Jojo.
Usai memastikan kebenaran informasi terkait pelaku pencurian, Tim akhirnya berhasil meringkus Wawan saat berada di rumahnya.
Saat diamankan, pelaku mengakui bahwa benar telah mencuri 1 unit Handphone dan tas yang berisi surat-surat berharga disebuah rumah di Desa Mangkol.
“Modus pelaku sendiri mencari rumah yang ada di seputaran tempat tinggalnya, kemudian masuk kerumah korban melalui pintu bagian belakang yang tidak terkunci dan masuk dengan cara mendorong pintu,” lanjut Jojo.
Sementara itu, usai mengambil barang milik korban, pelaku menjual hasil curiannya dan menggunakan uang tersebut tersangka untuk keperluan sehari-hari.
Sedangkan surat-surat berharga seperti STNK motor dan mobil diambil oleh pelaku dan disimpan di dalam rumahnya.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diserahkan ke penyidik Polsek Pangkalan Baru Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jojo. (*)
Sumber: Bid Humas