BANGKA TENGAH – Sebanyak 87 paket seberat 17,3 gram narkotika jenis sabu siap edar berhasil digagalkan peredarannya, oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang pemuda berinisial D.S. (18) di sebuah pondok kebun di Jalan Air Pam, RT 06, Kecamatan Simpang Katis.
Saat dilakukan penggeledahan, selain menemukan puluhan paket sabu, petugas juga mengamankan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas, dan mengedarkan barang haram tersebut.
Barang bukti yang diamankan satu unit timbangan digital, 87 potongan sedotan, kantong plastik bening, plastik strip kosong berbagai ukuran, gunting, satu bal sedotan, satu unit telepon genggam Android, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heri Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian, dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bangka Tengah.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bangka Tengah dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya, Jum’at (17/7/26).
Dikatakan IPTU Heri, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta aturan penyesuaiannya, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (IP)
87 Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pemuda






