BANGKA SELATAN – Mulai maraknya alat peraga sosialisasi yang mirip alat peraga kampanye, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (18/10/23).
Azhari, selaku Koordiv P3S Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan, bahwa pihaknya membuka ruang peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, namun ada batasan-batasan peserta Pemilu dalam melakukan sosialisasi yaitu tidak boleh ada unsur ajakan dan citra diri.
“Saat ini peserta Pemilu boleh memasang APS akan tetapi dalam pemasangan APS tersebut harus memperhatikan estetika dan ketertiban umum dan dilarang dipasang seperti tempat ibadah, tempat pendidikan,’ ungkap dia.
Menurut Azhari, maraknya APS yang sudah mengarah ke APK di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, pihaknya sudah layangkan surat imbauan kepada partai politik terkait pemasangan spanduk.
“Sudah kita beri surat imbauan baleho jangan menunjukan unsur citra diri dan ajakan untuk memilih. Karena saat ini belum dimulainya masa kampanye. Kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” jelasnya.
Rakor penanganan pelanggaran di sekretariat Bawaslu dengan tema “Penyamaan Persepsi Pemasangan APS dan APK Peserta Pemilu Tahun 2024″ itu, selain bertujuan menjalin sinergi antar lembaga juga membahas isu-isu terkini seputar kepemiluan.
“Bawaslu Bangka Selatan siap melakukan kerja – kerja kolektif dengan instansi terkait, termasuk sekarang dengan Satpol PP. Sinergi kerja bersama dengan instansi terkait dilakukan Bawaslu dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024 yang kondusif,” pungkas Azhari. (Yusuf)