PANGKALPINANG – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang mulai mematangkan persiapan pemberian Remisi Umum bagi warga binaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Persiapan tersebut dibahas dalam audiensi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani di Ruang VVIP Bandara Depati Amir, Rabu (29/7/2026).
Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Indrawan, mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat sembari mempersiapkan seluruh kebutuhan pelaksanaan remisi.
Menurut Sugeng, remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan keberhasilan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Jika nantinya Lapas Pangkalpinang dipercaya menjadi lokasi pelaksanaan pemberian remisi secara terpusat, kami siap melaksanakan amanah tersebut. Seluruh persiapan akan terus dimatangkan agar kegiatan berjalan lancar,” kata Sugeng.
Sementara Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan pemberian remisi berlangsung aman, tertib, dan sukses.
Ia menegaskan, pemberian remisi tidak hanya menjadi hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas hasil pembinaan yang telah dijalani.
“Melalui audiensi ini kami ingin memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah sehingga pelaksanaan Remisi Umum Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyatakan pemerintah provinsi siap memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemberian Remisi Umum Tahun 2026.
Menurut Hidayat, remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama mengikuti pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Kami siap bersinergi dengan Ditjenpas agar pelaksanaan pemberian remisi berlangsung tertib, aman, dan lancar,” ujar Hidayat.
Usai audiensi, Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar rapat teknis untuk mematangkan pelaksanaan pemberian Remisi Umum Tahun 2026.
Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang semakin bermanfaat bagi masyarakat. (IP)
Matangkan Persiapan Pemberian Remisi Umum






