DPRDHEADLINE

Warga Perjuangkan Kebun Plasma 20 Persen

×

Warga Perjuangkan Kebun Plasma 20 Persen

Sebarkan artikel ini
Audiensi warga Bangka Barat di ruang kerja Didit Sri Gusjaya, Senin (14/9).

PANGKALPINANG – Perwakilan masyarakat Kabupaten Bangka Barat Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, Senin (14/9/2026). Audiensi tersebut membahas tuntutan realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari PT GSBL.

‎Pertemuan berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Babel. Warga menyampaikan bahwa PT GSBL telah beroperasi sejak 1993 dan memiliki wilayah perkebunan yang mencakup sejumlah desa di Kabupaten Bangka Barat.

‎Didit Srigusjaya mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan, PT GSBL sebenarnya memiliki niat untuk menyediakan kebun plasma bagi masyarakat. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan mengenai pola pelaksanaannya.

‎“PT GSBL ini punya niat, hanya belum sepakat polanya seperti apa,” ujar Didit.

‎Menurutnya, kewajiban penyediaan plasma sebesar 20 persen bukan sekadar tuntutan masyarakat, melainkan bagian dari aturan yang harus dipenuhi perusahaan perkebunan kelapa sawit.

‎“Ini bukan tuntutan masyarakat. Ini kewajiban perusahaan apapun yang berinvestasi perkebunan sawit di Republik, harus patuh dengan aturan. Maka 20 persen ini merupakan aturan pusat yang harus terpenuhi,” katanya.

‎Didit menyebut PT GSBL mengelola lahan perkebunan hampir 9.000 hektare yang tersebar di empat desa dan dua kecamatan.

‎Untuk mencari solusi, DPRD Babel akan mengundang manajemen perusahaan guna membahas pola plasma yang dinilai paling sesuai bagi masyarakat.

‎“Kami akan segera mengundang pihak perusahaan. Untuk bisa berdiskusi supaya bagaimana PT GSBL ini memberi plasma yang sama kepada masyarakat seperti GML,” tuturnya.

‎Sebelum pertemuan dengan perusahaan, Didit meminta masyarakat terlebih dahulu bermusyawarah untuk menentukan pola plasma yang diharapkan.

‎Kesepakatan tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar bersama dalam pembahasan dengan PT GSBL.

‎“Saya minta mereka tolong rapatkan dulu, bikin kesepakatan bersama antara pemerintah desa dengan desa, sehingga nanti ini sudah sifatnya keputusan masyarakat, bukan keputusan pemerintah desa,” tambahnya. (IP)

Tinggalkan Balasan