HEADLINERAGAM

BPOM Temukan Ratusan Produk Pangan Kemasan Rusak

149
×

BPOM Temukan Ratusan Produk Pangan Kemasan Rusak

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan menjelang Natal hingga tahun baru 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari tanggal 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023. Dari hasil intensifikasi BPOM Pangkalpinang menemukan ratusan produk pangan dengan kemasan rusak.

Kepala Balai BOM Pangkalpinang, Sofiyani Chandrawati Anwar, mengatakan kegiatan ini bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang substandar, khususnya menjelang natal dan tahun baru 2023.

Menurutnya, pengawasan target diawasi pada produk-produk pangan olahan tanpa izin edar, kadaluarsa dan rusak kemasan rusak, kaleng penyok, kaleng berkarat dan lain-lain pada sarana distribusi pangan dari hulu ke hilir distributor, supermarket, minimarket, toko, pasar tradisional, para pembuat dan/atau penjual parsel.

“Sejauh ini kegiatan intensifikasi pengawasan telah dilaksanakan hingga tahap lima, yaitu per hari ini tanggal 4 Januari 2023,” ungkapnya, Rabu (4/1/2023).

Ia menambahkan, hingga pengawasan tahap lima telah dilakukan pemeriksaan terhadap 41 sarana distribusi pangan yang berada di Kabupaten/Kota. Dari 41 sarana yang diperiksa, 25 di antaranya masih ditemukan adanya produk pangan olahan dengan kemasan rusak.

“Seperti bocor, kaleng penyok atau berkarat, 52 butir, 167 pcs, produk pangan olahan kadaluarsa 74 butir, 993 pcs. Yang belum dipisahkan dari produk layak jual serta produk tanpa izin edar 9 item 62 pcs,” ujarnya.

Selain itu, ia mengimbau pelaku usaha yang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan pangan untuk senantiasa menjamin keamanan dan mutu produk yang didistribusikan dan/atau penjual.

BPOM Pangkalpinang juga mengajak masyarakat agar selalu menjadi konsumen yang cerdas, selalu menerapkan Cek KLIK dalam setiap membeli produk pangan olahan. 

“Selalu melakukan pengecekan terhadap kemasan, untuk memastikan bahwa kemasan pangan dalam kondisi baik. Memperhatikan label pangan, memastikan produk pangan yang dipilih sesuai dengan apa yang diharapkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, menurutnya permintaan produk pangan olahan memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan berupa nomor MD atau ML diikuti dengan 12 angka dibelakangnya, dan produk pangan yang dibeli belum melewati masa kadaluarsanya.

“BPOM akan senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, juga akan terus pendampingan kepada UMKM/ pelaku usaha, sosialisasi, serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat dengan berkolaborasi bersama lintas sektor terkait sesuai dengan tupoksinya,” terang Sofiyani.

Ia mengharapkan masyarakat agar dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kelengkapan produk pangan olahan tanpa izin edar, kadaluarsa ataupun yang rusak ke BPOM Pangkalpinang.

“Melalui kontak kami di bawah ini: WA/SMS: 08117821666 atau Instagram:@bpom.pangkalpinang: dan twitter @BPOMBabel,” tutupnya. (Dika)