HEADLINERAGAM

Produk Makanan Kemasan Rusak Tidak Boleh Dijual

137
×

Produk Makanan Kemasan Rusak Tidak Boleh Dijual

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Balai Pengawasan Obat dan Makanan Pangkalpinang, menemukan 21 produk makanan olahan dengan kemasan rusak dan minuman tanpa label di Transmart Pangkalpinang.

Kepala Balai BOM Pangkalpinang, Sofiyani Chandrawati Anwar, mengatakan terhadap 21 barang yang ditemukan berkemasan rusak dan tanpa label itu akan dilakukan pembinaan.

“Dilakukan pembinaan. Artinya bisa dimusnahkan di tempat, tidak boleh dijual atau pajang/display. Ini pembinaan seperti itu jadi ditarik,” kata Sofiyani, Rabu (4/1/2023).

Ia menambahkan, kemasan yang rusak antara lain ikan sarden bermerk Maya yang ditemukan dalam keadaan penyok, dan satu minuman tanpa lebel.

“Ini kan sebetulnya kalau dilihat penyok begini, apalagi produk kaleng harus terhindar dari udara masuk, ya? Kalau penyok bisa saja bolong, sehingga udara masuk. Ini kemungkinan ada pencemaran dari bakteri atau pembusukan, tidak ada toleransi,” bebernya.

Menurutnya, adanya temuan itu pihaknya akan melakukan pembinaan kepada sarana. Nantinya pihak sarana akan melakukan perbaikan dengan bukti-bukti tertentu.

“Misalnya sudah dimusnahkan seperti apa ditempat ada bukti foto video misalnya,” tutupnya.

Sementara itu, pihak Transmart yang berhasil di wawancara awak media menyatakan, akan melakukan koordinasi toko kepada distributor terkait dengan adanya temuan 21 barang tersebut. Jika barang tidak bisa diretur, itu akan dimusnahkan sendiri.

Pihak Transmart Pangkalpinang mengaku setiap hari melakukan pengecekan atau pengawasan barang. Jika ditemukan barang expired dan barang-barang broken, pihaknya sudah menarik barang tersebut. (Dika)

READ  Avanza Hitam Terguling di Tebing