HEADLINEKAMTIBMAS

Polri Ingatkan Masyarakat, Waspadai Kejahatan Siber

196
×

Polri Ingatkan Masyarakat, Waspadai Kejahatan Siber

Sebarkan artikel ini
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. Foto: Ist/net

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengingatkan warga untuk waspada terhadap tindak kejahatan siber dengan berbagai modus yang dapat merugikan secara finansial.

Salah satu modus kejahatan siber, yakni penipuan dengan mengelabui korban menggunakan email palsu, mengganti posisi alfabet atau menambah beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya.

Sebagai contoh, pelaku membuat email yang menyerupai email perusahaan yang menjadi target, dengan mengganti alfabet seperti huruf A kapital diubah menjadi kecil.

READ  Pilkada 2024, Bong Ming Ming Tidak Ikut Nyalon

Misalnya, mybank2u.com dengan maybank2u.com tidaklah sama, karena tulisan yang kedua menggunakan alfabet Cyrilic.

“Maka kami mengimbau kepada masyarakat yang pertama, hati-hati apabila mendapatkan email dari alamat yang tidak dikenal,” kata Himawan, Rabu (8/5/2024).

Siang tadi, Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber yang menipu sebuah perusahaan real estate di Singapura hingga mengalami kerugian Rp32 miliar.
READ  Dalam Rangka Berhemat, Pemda Babar Tarik Fasilitas Mobil Dinas

Perusahaan real estate tersebut mengirimkan uang kepada rekanan bisnisnya, namun dikirim ke alamat email dan rekening palsu yang dibuat oleh sindikat yang dioperasikan oleh warga negara Nigeria di Indonesia.

Total ada lima tersangka yang ditangkap, dua merupakan warga negara Nigeria berinisial CO atau O, dan EJA.

Keduanya mempunyai peran sama-sama mengupah warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan melakukan penipuan business email compromise (BEC).
READ  Polsek Muntok Rutin Patroli

Sementara itu, tiga pelaku berstatus warga negara Indonesia, masing-masing berinisial DM alias L (38), YC (37), dan I (49).

Salah satu tersangka berinisial DM merupakan residivis yang sudah dua kali melakukan kejahatan hampir serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Kejahatan siber modus serupa juga pernah diungkap Bareskrim Polri pada tahun 2021 dengan korban perusahaan di Korea Selatan. (*)

Sumber: Humas

Tinggalkan Balasan