PANGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang akan mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye pada masa tenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2025.
Penertiban dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai 24 Agustus 2025, diawali dengan apel siaga di Terminal Girimaya pukul 08.00 WIB.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 ayat 5 yang mengatur bahwa seluruh APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
“Masa tenang Pilwako Pangkalpinang ditetapkan pada 24 hingga 25 Agustus 2025. Karena itu, kami bersama stakeholder terkait akan menertibkan seluruh APK untuk menjaga kondusivitas dan keindahan kota,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).
Penertiban ini melibatkan 20 personel di setiap kecamatan yang terdiri dari unsur KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Satpol PP, Kesbangpol, dengan dukungan DLH, Polresta Pangkalpinang, serta partisipasi pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Sebelumnya, pada 21 Agustus 2025, KPU telah menggelar rapat koordinasi bersama Liaison Officer pasangan calon, Pemkot Pangkalpinang, penyedia, Polresta, dan Bawaslu. Rapat menghasilkan kesepakatan mengenai mekanisme penertiban APK selama masa tenang.
Berdasarkan SK KPU Nomor 1363, pembersihan APK menjadi tanggung jawab pasangan calon, partai politik peserta pemilu, gabungan partai politik, maupun tim kampanye. Namun, KPU dan Bawaslu tetap berkomitmen untuk memastikan seluruh aturan ditegakkan.
Untuk APK yang difasilitasi KPU, penertiban dilakukan oleh penyedia sesuai kontrak. Sementara APK tambahan menjadi fokus pengawasan KPU dan Bawaslu.
Tidak hanya atribut fisik, mulai 24 Agustus, seluruh kampanye melalui media sosial, media elektronik, radio, maupun media cetak juga dilarang.
KPU Kota Pangkalpinang mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilih pada Rabu, 27 Agustus 2025 di Tempat Pemungutan Suara.
Selain itu, KPU berharap seluruh peserta pilkada dan tim pendukung mematuhi aturan dengan menghormati masa tenang. (inpost.id)
KPU Akan Tertibkan Alat Praga Kampanye






