PANGKALPINANG – Seorang pria inisial S alias Panjul (38), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, Rabu petang (24/9/2025).
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners mengungkapkan, Panjul ditangkap di sebuah penginapan di Kota Pangkalpinang dengan barang bukti sabu seberat 0,52 gram.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah plastik strip ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu, tisu, kotak serum merek hansui, 1 buah botol serum berwarna biru, 1 unit handphone merek VIVO,” ungkapnya.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. (inpost.id)
Panjul Ditangkap di Penginapan






