PANGKALPINANG – Seorang pemuda inisial RF (20), warga Kota Pangkalpinang ditangkap polisi di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Pemuda itu jadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-18/I/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 27 Januari 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Kasubdit IV Renakta, AKBP Rully Tirta Lesmana mengatakan, penangkapan RF merupakan hasil kerja sama tim gabungan Subdit IV Renakta dan SUbdit III Jatanras bersama dengan Subdit III Resmob Polda Jambi.
“Tersangka RF itu warga Pangkalpinang, dilaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dia ditangkap hari Minggu, tanggal 15 Juni 2025 sore di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi,” ungkap Rully, Selasa (17/6/2025) malam.
Rully menuturan, kejadian bermula pada hari Kamis, tanggal 01 Januari 2025 sekira Pukul 23.00 WIB. RF menemui korban yang pada saat itu sedang berada di sebuah kontrakan di Perumahan Air Itam, Kota Pangkalpinang.
RF merayu korban hingga terjadilan hubungan badan layaknya suami istri. Kepada korban RF berjanji akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu.
“Namun kenyataannya, setelah mengetahui korban dinyatakan hamil, dia malah tidak mau bertangung jawab. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung,” katanya. (kabarbangka.com)










