HEADLINEPANGKALPINANG

Bentuk Kepedulian Wali Kota, 54 Pasangan Warga Pangkalpinang Ikuti Sidang Isbat Nikah

50
×

Bentuk Kepedulian Wali Kota, 54 Pasangan Warga Pangkalpinang Ikuti Sidang Isbat Nikah

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang melalui Asisten Administrasi Umum, Agusfendi, membuka kegiatan pelayanan terpadu sidang isbat nikah, pencatatan peristiwa perkawinan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dalam rangkaian Festival Beribu Senyuman Kota Pangkalpinang tahun 2023 di Ruang Operasional Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (01/11/2023).

“Itu semua adalah bentuk wujud kepedulian dari Wali Kota Pangkalpinang, ada warga kita yang belum tercatat di Kementerian Agama, sehingga akan mengalami kesulitan mengurus pemberkasan anak nantinya,” ujar Firmantasyi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang dalam sambutannya.

Firmantasyi menceritakan, setelah pihaknya rembuk bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka dilaksanakan sidang isbat ini. Ia menyebut sidang isbat ini akan menyatakan perkawinan yang memenuhi syarat, lulus dan sah memiliki kekuatan hukum, kemudian nantinya akan mendapat buku nikah.

“Kami sangat serius menata urusan agama, sebagaimana tujuh poin dari Menteri Agama salah satunya revitalisasi urusan agama, jadi Kementerian Agama itu bukan hanya mengurusi asmara saja. Sebagai negara hukum, nikah yang sah itu adalah perkawinan yang sah menurut undang-undang yang berlaku,” sebutnya.

Sementara, Wali Kota Pangkalpinang yang sambutannya dibacakan Asisten Administrasi Umum, Agusfendi, menyebutkan sidang isbat ini merupakan pelayanan terpadu untuk meningkatkan akses di bidang hukum.

“Masih banyak warga kita yang status perkawinannya belum memiliki kekuatan hukum, sehingga perlu adanya sidang isbat, pencatatan peristiwa pernikahan dan penerbitan dokumen kependudukan ini,” terangnya.

Agusfendi meneruskan, kegiatan ini menjadi sangat penting dan bermanfaat langsung bagi masyarakat sebanyak 54 Pasangan. Karena masyarakat tersebut akan mendapat perlindungan hukum pasangan suami istri berikut anak-anaknya.

“Dokumen hukum juga bermanfaat bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut, berupa akta kelahiran,” tukasnya. (*)


Sumber: Dinas Kominfo

READ  Inkracht, Kejari Basel Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara