HEADLINEHUKRIM

Berkas Perkara P21, Tersangka YN dan YK Diserahkan ke JPU

53
×

Berkas Perkara P21, Tersangka YN dan YK Diserahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tersangka YN dan YK, beserta barang bukti perkara pertambangan kepada jaksa penuntut umum pada Kejati Babel, untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.

Sebelumnya tim penyidik Subdit Gakkum telah melakukan proses pengungkapan kasus pertambangan yang terjadi di Dermaga Pusuk, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat, 26 Januari 2023 lalu.

Direktur Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, mengungkapkan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Selanjutnya, tersangka berserta barang bukti diserahkan kepada JPU.

“Sebelum dilakukan tahap 2, dilakukan pengambilan barang bukti yang dititipkan di Rubasan Kelas II Pangkalpinang, berupa 1 unit mobil pick up merk Suzuki Gramd Max dan 11 karung yang berisi pasir timah dalam keadaan kotor dan basah. Selanjutnya tersangka dilakukan pengecekan kesehatan sebelum diserahkan ke kejaksaan,” ungkap Agus, Senin (27/3).

Masih kata Agus Tri Waluyo, setelah 2 tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejati Babel, selanjutnya diserahkan kepada Kejari Bangka Barat. (Romlan)

READ  TI Tungau Masih Beroperasi