HEADLINEHUKRIM

Jangan Samakan Hukuman Anak Dengan Orang Dewasa

94
×

Jangan Samakan Hukuman Anak Dengan Orang Dewasa

Sebarkan artikel ini
Panit I Subdit IV Renakta, IPTU AF Pulungan

PANGKALPINANG – Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, melalui Panit I Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Subdit IV Renakta), IPTU AF Pulungan, mengimbau agar para orang tua harus paham tentang sistem peradilan pidana anak.

Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/11) siang, IPTU AF Pulungan berpesan agar para orang tua jangan menyamakan pidana anak di bawah umur itu dengan hukuman terhadap orang yang sudah dewasa.

“Karena terhadap anak hanya dikenakan setengah dari hukuman untuk orang dewasa. Jadi kalau ancaman hukuman 20 tahun penjara, untuk anak di bawah umur itu hanya dikenakan hukuman 10 tahun saja, setengah dari ancaman hukuman. Ya, karena undang-undang mengatur begitu,” ungkap dia.

Menurut IPTU AF Pulungan, untuk mencegah anak agar tidak berhadapan hukum para orang tua harus selalu memantau pergaulan anak-anaknya, membatasi penggunaan smartphone, dan memberikan pendidikan tentang agama.

“Pergaulan anak itu harus selalu dipantau. Penggunaan smartphone juga harus dibatasi, karena pengaruhnya sangat besar. Anak-anak bisa mengakses informasi apa saja dari Handphone itu. Kemudian anak-anak harus diberi pendidikan dan pemahaman tentang agama, supaya mereka tidak mudah terjerumus terhadap hal-hal yang negatif,” tutur dia.

Lebih lanjut IPTU AF Pulungan membeberkan adanya peningkatan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan perkara Anak Berhadapan Hukum.

Pada tahun 2022 lalu, perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebanyak 34 laporan polisi. Sedangkan di tahun 2023 sampai bulan Oktober, kasus KDRT sudah mencapai 49 laporan polisi.

“Kalau dibandingkan dengan tahun 2022 lalu, jumlah perkara KDRT dan ABH ada kenaikan. Tahun 2022 yang lalu KDRT ada 34 laporan polisi. Tahun 2023 ini sampai bulan Oktober, jumlah kasus KDRT di Polda Babel dan Polres Jajaran sudah mencapai 49 laporan polisi,” beber dia.

Berdasarkan data, tahun 2023 ini kasus KDRT yang ditangani Subdit IV Renakta ada satu laporan polisi. Tapi perkara itu sudah selesai secara damai, karena korban mencabut laporannya.

“Kalau di Polres Jajaran itu jumlahnya ada 48 laporan polisi, paling banyak atau dominan LP-nya di Polresta Pangkalpinang,” beber dia.

Masih kata IPTU AF Pulungan, terkait perkara Anak Berhadapan Hukum, hingga bulan Oktober lalu Subdit IV Renakta menangani 5 laporan polisi.

“Jumlah keseluruhan perkara ABH sampai bulan Oktober 2023 ini ada 39 laporan polisi, itu termasuk yang di Polres Jajaran. Kalau yang ditangani Subdit IV Renakta ini ada 5 laporan polisi. Yang sudah Tahap II ada 4 LP, dan 1 LP masih proses penyidikan, itu yang TKP di Pangkalpinang,” jelas dia. (Romlan)

READ  Residvis Ini Akui Mencuri di Berbagai Tempat