HEADLINEHUKRIM

Jaya dan Kentung Ditangkap Unit Reskrim Polsek Belinyu

546
×

Jaya dan Kentung Ditangkap Unit Reskrim Polsek Belinyu

Sebarkan artikel ini

BANGKA – Unit Reskrim Polsek Belinyu mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Areal Gudang Tempat Pembuangan Akhir di Kampung Simpang Tiga Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu.

Alhasil, dua orang remaja berinisial Sa alias Jaya (21) dan Mf alias Kentung (22) diamankan Unit Reksrim Polsek Belinyu, pada Selasa (19/3/24).

“Kedua remaja pelaku pencurian ini berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Belinyu yang dipimpin Aipda Agus Haryono di kediaman mereka masing-masing,” ungkap Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Zulkarnain, Rabu (20/3/24) pagi.

AKP Zulkarnain menjelaskan, kasus ini terungkap usai pihaknya menerima laporan pencurian dari penjaga keamanan TPA Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Belinyu pada akhir Februari lalu.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Belinyu langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku pencurian tersebut mengarah kepada kedua remaja tersebut yang salah satunya merupakan seorang resedivis.

“Pada saat penangkapan, pelaku Jaya sempat mencoba melarikan diri namun bisa di tahan oleh anggota,” kata dia.

“Saat diintrogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian bersama temannya yakni Mf alias Kentung,” imbuh dia.

Setelah mendengar pengakuan pelaku Jaya, Unit Reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap Kentung di kediamannya di Kampung Jawa Kuto panji Belinyu.

“Dari keterangan keduanya, mereka telah melakukan pencurian di 8 TKP. Semuanya dilakukan di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka,” beber dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini dilakukan penahanan di Mapolsek Belinyu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara untuk ancaman pidana, kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas dia.

Adapun TKP Pencurian :

– Jalan Mayor Syafrie Rachman Kelurahan Kuto Panji.
– Jalan Kenangan Kelurahan Kuto Panji.
– Jalan Kapten Tendean Kelurahan Kuto Panji.
– Di Areal Gudang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kampung Simpang Tiga Kelurahan Bukit Ketok.

Sedangkan untuk 4 TKP lain belum ada laporan pengabdian dari masyarakat. (*)

Sumber: Humas

READ  Pelaku Curanmor Diringkus Tim Jatanras Dan Polsek Air Gegas