HEADLINEHUKRIM

Kejati Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Tipikor Wasing Plant Pengadaan Barang PT Timah

169
×

Kejati Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Tipikor Wasing Plant Pengadaan Barang PT Timah

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Tim Penyidik Kejaksaan tinggi Bangka Belitung menetapkan satu orang tersangka IA dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan barang dan jasa dengan Metode Cutter Suction Dredge (CSD) di laut sampur.

Serta, Metode Washing Plant di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya pada PT Timah (Tbk) di Kabupaten Bangka Tengah tahun 2017 sampai dengan 2019.

Kepala kejaksaan Tinggi Babel, Asep Maryono melalui Asintel Fadil Regan mengatakan, IA merupakan Kepala Proyek CSD-WP Tanjung Gunung.

Dan untuk kepentingan penyidikan dan mempertimbangkan alasan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana tim penyidik telah melakukan penahanan.

“IA selama 20 hari terhitung Tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 di RUTAN Kelas IIA Kota Pangkalpinang sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP,” kata Regan kepada media, Kamis (14/12/2023).

Menurut Regan, tersangka selaku kepala proyek disangka melanggar pasal Primair. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian lanjut Regan, subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 29.203.415.253,- (dua puluh sembilan milyar dua ratus tiga juta empat ratus lima belas ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah),” tutup Regan. (Dika)

READ  Belum Mengakomodir Pengaturan Hak Tanah Adat