HEADLINEHUKRIM

Kurir Sabu Ditangkap Bersama Barang Bukti

219
×

Kurir Sabu Ditangkap Bersama Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

BENGKULU – Berawal dari informasi masyarakat, seorang pengedar sabu inisial VIT (36), ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.

Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan, mengungkapkan VIT ditangkap di Jalan DP Negara II Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu pada Februari lalu.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan DP Negara II Kelurahan Pagar Dewa sering menjadi tempat penyalahgunaan atau transaksi Narkotika jenis sabu,” ungkap Tonny saat konferensi pers di Mapolda Bengkulu, Selasa (19/3).

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Subdit III melakukan penyelidikan mendalam. Saat dilakukan penggerebegan terhadap terduga pelaku, polisi berhasil sejumlah barang bukti.

” Barang bukti berupa 6 paket Narkotika jenis sabu, 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip bening dan 1 helai kemeja,” beber dia.

Masih kata Tonny, terduga pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undnag Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahan dan paling lama 12 tahun. (*)

Sumber: Bid Humas

READ  AKBP Risya, Media dan Polri Adalah Satu Kesatuan