HEADLINEKAMTIBMAS

Masyarakat Batu Beriga Bentang Spanduk Penolakan

53
×

Masyarakat Batu Beriga Bentang Spanduk Penolakan

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – PT Timah Gelar sosialisasi penambangan timah laut di Gedung Kesenian Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Jum’at (8/9/23).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 500 masyarakat Desa Batu Beriga, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, perwakilan PT Timah dan perwakilan KOREM, serta Camat Lubuk Besar.

Namun berbagai upaya PT Timah untuk bisa melakukan penambangan timah di perairan lepas pantai Desa Batu Beriga, sampai saat ini masih mendapat penolakan dari warga setempat.

Bahkan, masyarakat tidak memberikan kesempatan bagi perwakilan PT Timah untuk menyampaikan materi sosialisasinya.

Ratusan warga yang datang beramai-ramai mendatangi lokasi sosialisasi, dengan membawa spanduk penolakan aktifitas penambangan timah di wilayah perairan itu.

Salah seorang warga Batu Beriga, Ardi menyatakan, dirinya menolak keras adanya kegiatan penambangan timah di perairan laut Desa Batu Beriga. Aspirasi itu sejak 5 tahun lalu sudah disampaikan ke DPRD Bangka Tengah.

“Kami sudah sejak lama menolak ini, dan kami juga pernah menyampaikan aspirasi ke DPRD ,tapi pernah ada tanggapan. Apakah mereka turun hanya untuk meraih suara masyarakat, kami berharap pemerintah daerah mendengar aspirasi masyarakat,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan Hanafi, salah seorang tokoh masyarakat Desa Batu Beriga. Berpatokan pada undang-undang pengelolaan kawasan pesisir dan pulau kecil, ada klausul yang menyampaikan dalam operasional tambang harus menghormati hukum adat.

“Ada klausul yang harus dihormati, di antaranya tebar laut yang menjadi agenda rutin desa. Jadi masyarakat berhak menolak sesuai dengan UU yang berlaku, dan pemerintah wajib melindungi, menghormati hak masyarakat serta kearifan lokal yang sudah turun temurun berjalan. Untuk itu kami masyarakat dengan tegas menyatakan menolak dan mendesak PT Timah mencabut IUP PT Timah di wilayah Desa Batu Beriga,” beber dia.

Sementara Kepala Desa Batu Beriga, Abdul Gani mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan ini berdasarkan surat PT Timah Nomor 3873/Tbk UM-3110/23-S2.5, makanya ini dilaksanakan.

“Sebagai Kepala Desa memiliki tugas untuk memfasilitasi kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, dengan mengedepankan komunikasi serta diskusi yang baik serta menjaga kondusifitas Desa Batu Beriga,” ucapnya.

Pada kesempatan itu Kasiter Korem 045/Garuda Jaya, Kolonel Inf Muhammad Iqbal Lubis menyampaikan, kehadiran personil Korem dalam rangka mendukung situasi kondusifitas daerah.

“Diharapkan agar masyarakat untuk dapat mendengarkan sosialisasi dengan baik, apa yang akan dipaparkan oleh PT Timah ini,” tuturnya. (Hari Yana)

READ  BRiNTS Gelar Webinar Nasional Terkait RKAB Timah