Pelaku Pengancaman Ditangkap Tim Jatanras

oleh -102 Dilihat
oleh

PANGKALPINANG – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang, yang terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang, Senin (2/6/2025) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Muhammad Rivai Arvan, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/270/V/2025/SPKT/Polresta Pangkal Pinang/Polda Kep Babel, tertanggal 29 Mei 2025.

“Dalam laporan tersebut, korban melaporkan bahwa dirinya diancam oleh beberapa orang tak dikenal dengan menggunakan senjata tajam, yang menyebabkan rasa takut dan teror psikologis,” ungkapnya di Mapolda, Selasa (3/6/2025).

Arvan menuturkan, menindaklanjuti laporan tersebut Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung langsung melakukan penyelidikan secara intensif.

“Dengan dukungan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta pemeriksaan saksi dan analisa digital, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku,” tuturnya.

Tiga Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Menurut Arvan, dari hasil penyelidikan yang terukur dan presisi tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pengancaman tersebut.

“Ketiga pelalu diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kota Pangkalpinang,” ujarnya.

“Saat ini ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Dikatakannya, perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam pidana penjara di atas 5 tahun,” katanya.

Arvan mengimbau agar masyarakat tidak membawa maupun menggunakan senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang sah, karena dapat menimbulkan keresahan dan memiliki konsekuensi hukum.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami tindakan pengancaman. Setiap laporan Anda sangat membantu kami dalam menjaga ketertiban umum,” imbaunya.

Masih kata Arvan, keberhasilan ini menegaskan komitmen Polda Babel, khususnya Subdit Jatanras Ditreskrimum dalam memberantas tindak kriminalitas dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (Kabarbangka.com)

Tinggalkan Balasan