HEADLINEHUKRIM

Penanganan Kasus Ini Dilimpahkan ke Polda

41
×

Penanganan Kasus Ini Dilimpahkan ke Polda

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Sebanyak 11 orang tersangka pengerusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Kabupaten Belitung, sudah dilimpahkan ke Polda Bangka Belitung.

Sebelas orang tersangka tersebut dibawa dari Belitung menggunakan Bahari Express menuju pelabuhan Pangkal Balam. Saat ini para tersangka telah ditahan di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Mapolda Babel.

Sebelumnya, para tersangka ini diamankan tim gabungan di sebuah rumah kontrakan di area Perumahan Billiton Regency, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kamis (24/8/2023) dini hari.

Di amankan polisi lantaran terlibat atas dugaan pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya pada tanggal 16 Agustus lalu.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo membenarkan para tersangka saat ini sudah berada di Polda Babel, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar para tersangka sudah di Polda, mereka dilimpahkan dari Polres Belitung ke Polda Babel,” kata Jojo, Jumat (25/8/2023).

Jojo menambahkan, untuk informasi lebih lanjut, pihaknya baru akan melakukan press rilis pada Sabtu, (26/8/2023).

“Besok ya, baru kita lakukan pres rillis para tersangka ini di Mapolda Babel,” ujarnya. (Dika)

READ  Mitra Strategis Dalam Pembangunan