HEADLINEHUKRIM

Penganiayaan Berawal Dari Kesalahpahaman di Media Sosial

648
×

Penganiayaan Berawal Dari Kesalahpahaman di Media Sosial

Sebarkan artikel ini

Seluma – Berawal dari kesalahpahaman di media sosial dan sempat terjadi keributan, Ogi Saputra (32) warga Desa Telatan, Kecamatan Semidang Alas diamankan personel Polsek Semidang Alas.

Agi diamankan atas dugaan penganianyaan terhadap korban Iwan Yurlis (39), warga Desa Bakal Dalam, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma.

Adapun untuk kronologis kejadian, diterangkan Kapolres Seluma melalui Wakapolres, Kompol Tatar Insan, didampingi Kasi Humas dan Kapolsek Semidang Alas, Iptu Gema Pipi Arizon, dalam Konfrensi Pers.

READ  Penjabat Gubernur Blusukan ke Pasar Induk Tanjung Pandan

Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan, mengungkapkann saat itu korban beserta istri dan keluarganya pergi ke rumah Kepala Desa Telatan untuk melakukan perdamaian antara istri korban yakni Nosi, yang mempunyai permasalahan di media sosial dengan istri terduga pelaku yaitu Repi.

“Tapi Kepala Desa sedang tidak berada di rumah, sehingga digantikanlah Pak Kadus dan Lembaga Adat,” kata Wakapolres saat konferensi pers didampingi Kasi Humas dan Kapolsek Semidang Alas, Iptu Gema Pipi Arizon, Rabu (3/4/2024).

Kemudian datanglah Repi istri terduga pelaku beserta ibunya, dan sempat terjadi keributan. Namun dengan sigap Kadus dan Lembaga Adat melerai kedua belah pihak.
READ  Pemuda Teluk Rubiah Simpan 11, 96 Gram Sabu Diringkus Tim Hantu

Usai keributan, Repi bersama ibunya disuruh pulang oleh Kadus. Setelah itu sekitar pukul 15.30 WIB, Repi kembali datang beserta dengan suaminya yaitu terduga pelaku.

Secara tiba-tiba terduga pelaku langsung memukul korban sebanyak dua kali di bagian wajah pelipis sebelah kiri.

“Korban sempat membela diri dengan cara memegang kursi, membuat terduga pelaku takut dan lari,” ujar Wakapolres.
READ  Tidak Memiliki SPB, 2 Kapal Ikan Diamankan

Usai kejadian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Alas.

Tersangka Ogi dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (Soni/Mb)