HEADLINEKAMTIBMAS

Razia Gabungan Jaring Puluhan Pelanggar

46
×

Razia Gabungan Jaring Puluhan Pelanggar

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Hari kesepuluh Operasi Zebra Menumbing 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan razia gabungan.

Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lantas Polda Babel, AKBP Sarwo Edi mengatakan, razia yang dilakukan di Jalan Raya Pangkalpinang-Koba ini turut melibatkan instansi terkait.

“Kita melakukan razia bersama instansi lainnya seperti Jasa Raharja, Bakuda, Dishub Babel terkait untuk kelengkapan surat kendaraan bermotor dan pelanggaran yang sifatnya kasat mata dalam rangka Operasi Zebra 2023,” ungkap dia.

Sarwo menjelaskan, dalam razia gabungan ini pihaknya menyasar para pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan sasaran operasi.

Lanjut Sarwo, dalam Operasi Zebra Menumbing 2023 ini terdapat 12 sasaran prioritas pelanggaran yang diberikan penegakkan hukum.

“Ada beberapa sasaran di antara 12 prioritas selama operasi ini kita temui, yakni tidak memakai helm, menerobos lampu merah, berbonceng lebih dari satu,” beber dia.

“Untuk mobil ada yang tidak makai safety belt atau sabuk pengaman, berkendara menggunakan handphone, over dimensi dan lainnya,” imbuh dia.

Dalam kesempatan tersebut, Sarwo juga menyampaikan imbauan kepada pengendara untuk patuh dan tertib berlalu lintas.

Menurutnya, tertib berlalu lintas merupakan hal penting dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.

“Pada Operasi Zebra Menumbing 2023 ini kami mengimbau agar selalu patuh berlalu lintas baik perlengkapan perorangan seperti gunakan helm. Perhatikan juga perlengkapaan kendaraan seperti suratnya, fisik dilengkapi yakni spion, lampu sein, lampu utama dan tentunya sesuai spek atau dimensi,”himbaunya.

Dari data yang diterima dari Bidang Humas Polda Babel, dalam Razia gabungan tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Babel memberikan tindakan berupa tilang kepada 29 kendaraan.

Di antaranya yakni kendaraan roda 2 sebanyak 12 unit dan kendaraan roda 4 sebanyak 17 Unit.

Untuk pelanggaran sendiri tercatat mulai dari tidak menggunakan helm, STNK , Buku Uji, perlengkapan kendaraan dan TNKB.

Sementara itu, dalam penindakan tersebut turut diamankan juga sejumlah barang bukti yakni kendaraan bermotor sebanyak 7 unit, 14 lembar STNK dan 8 SIM. (*)


Sumber: Bid Humas

READ  PWNU Babel Apresiasi dan Dukung Pernyataan Kapolri