HEADLINEPANGKALPINANG

SK Walikota Sebagai Dasar Hukum

48
×

SK Walikota Sebagai Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Tim Pengendalian dan Pencegahan Sapu Bersih Pungutan Liar resmi dibentuk oleh UPP Saber Pungli Kota Pangkalpinang Tahun 2023 di Auditorium Inspektorat Kota Pangkalpinang, Rabu (7/6/2023).

Kegiatan ini turut serta dihadiri Kejari Kota Pangkalpinang, Polresta Pangkalpinang, Kesbangpol dan Satpol PP Kota Pangkalpinang.

“Berdasarkan SK Walikota Pangkalpinang sebagai dasar hukum dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tim saber pungli Kota Pangkalpinang, kegiatan kita jangan sampai ada yang kosong. Kita melakukan suatu aksi dalam rangka tim saber pungli Kota Pangkalpinang,” ungkap Wakapolresta Pangkalpinang, AKBP Rendra Okta Dinata, Ketua Tim Saber Pungli. 

AKBP Rendra menambahkan, dalam waktu dekat mulai bulan depan akan diadakan sosialisasi di Kecamatan Pangkalbalam dan Kecamatan lainnya sehingga masyarakat bisa memberikan masukan sarannya.

“Hal ini sebagai upaya kita dalam mencegah pungli dan kita bisa melakukan efek jera maupun kita lakukan pembinaan. Kita hidupkan kembali hotline dan medsos kita. Kita ingin menjamin Kota Pangkalpinang aman dari pungli,” kata dia.

Senada, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pangkalpinang, Agus Fendi menyebutkan, dengan pengalaman semua patut adanya program dan melakukan sosialisasi di kecamatan atau objek strategis lainnya dalam pencegahan pungli. (*)

 

Sumber: Dinas Kominfo

READ  Mayat Pria Ditemukan di Pantai Dusun Pejam