HEADLINEHUKRIM

Terbukti Bunuh Wartawan, Terdakwa Daim Divonis 18 Tahun Penjara

248
×

Terbukti Bunuh Wartawan, Terdakwa Daim Divonis 18 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

JOMBANG – M Hasan Syafii alias Daim (54), terdakwa perkara pembunuhan M Sapto Sugiyono, wartawan media online di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang, Faisal Akbaruddin Taqwa di ruang sidang Kusuma Admaja, pada Rabu 28 Februari 2024.

Putusan majelis hakim ini dijatuhkan berdasarkan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, di mana terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHP, terhadap M Sapto Sugiyono.

“Berdasarkan pasal 340 KUHP, jo pasal 97, jo pasal 22 ayat 4, pasal 83 ayat 184, 222 ayat 1, KUHAP. Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Hasan Syafi’i alias Daim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” kata Faisal.

“Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun. Ketiga menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan,” ujar Faisal.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Daim, Umar Faruq mengaku pihaknya akan pikir-pikir.

Ia pun mengaku putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya, memang sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU, sehingga ia masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kliennya.

“Pada dasarnya putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU, dan nantinya jika kita (kliennya) keberatan maka kami akan mengajukan upaya hukum yang lain,” kata Faruq.

Sementara itu, Andi Wicaksono JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang, mengaku jika putusan majelis hakim yang dijatuhkan ke Daim sudah sesuai dengan tuntutan.

“Dari kita sudah mendengar semua putusan majelis hakim tadi yaitu 18 tahun penjara sesuai dengan jaksa penuntut umum, itu confirm (sesuai). Dan kita juga diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, ya masih pikir-pikir kita,” ujar Andi.

Seperti diberitakan sebelumnya, penjual ayam geprek yang berprofesi sebagai wartawan media online M Sapto Sugiyono, tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri M Hasan Syafii alias Daim. Pembunuhan itu dilakukan di depan rumah keduanya, Kamis, 14 September 2023 malam.

Sapto tewas setelah ditembak pelaku dengan menggunakan senapan angin yang dipesannya sejak Agustus lalu. Tembakan itu mengenai dada korban hingga menembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang.

Tak hanya menembak, Daim juga menganiaya Sapto dengan cara memukulkan palu pada bagian kepala. Upaya itu untuk memastikan kematian korban. (*)

Sumber: realita.news/viva.co.id)

READ  Penyusunan dan Pengisian IKK LPPD Ditargetkan Selesai Sebelum Batas Akhir