BANGKA TENGAHHEADLINE

16 Pasangan Sah Menjadi Suami Istri

80
×

16 Pasangan Sah Menjadi Suami Istri

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Lembaga Bantuan Hukum Millenial Keadilan Bangka Tengah sukses menggelar Nikah Massal gratis di Masjid Baitul Muslimin Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam kegiatan Nikah Massal tersebut, sebanyak 16 pasangan pengantin asal Desa Penyak sah menjadi suami istri secara hukum agama dan hukum negara.

“Ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat yang ingin menikah, maupun yang sudah menikah tapi nikah siri, karena itulah kami menggelar Nikah Massal ini, sehingga mereka memiliki legalitas yang sah secara hukum negara,” ujar Bung Dodoy, Sabtu (19/8/).

Lanjut Dodoy, setelah pasangan pengantin ini menikah akan tercatat di Kantor Urusan Agama dan mendapatkan buku nikah.

“Dengan buku nikah legalitas sudah di akui sah secara hukum negara dan tercatat, maka mereka bisa mengurus KTP, Kartu Keluarga yang baru dan juga merubah akte anaknya,” ucapnya.

Masih kata Dodoy, kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan LBH MBK ini bukan hanya Nikah Massal saja, namun juga ada kegiatan sosial lainnya.

“Bukan hanya nikah massal saja yang kami laksanakan, tapi juga kegiatan sosial lainnya, seperti sunatan massal, operasi mata katarak dan bibir sumbing. Sedangkan untuk nikah massal ini insyaallah akan dilaksanakan setiap tahun, dan diharapkan ini dapat membantu serta meringankan beban masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, pasangan pengantin Eriko dan Refzi Orgeta, mengungkapkan rasa haru dan senangnya, setelah resmi menyandang status suami istri yang sah secara agama maupun negara.

“Alhamdulillah, tentunya kami berdua sangat senang sekali, terima kasih saya ucapkan kepada ketua LBH MBK dan seluruh anggotanya, telah memfasilitasi pernikahan kami ini, semoga kita semua selalu ada dalam lindungan Allah SWT,” ucapnya. (Hari Yana)

READ  Dugaan Penyelewengan Dana Fiskal Stunting Masih Diusut