HEADLINEHUKRIM

2 Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

45
×

2 Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mengamankan 2 orang pemuda yang masih di bawah umur berinisial K (16) dan R (16), lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian mesin pompa air.

Kedua pelaku diciduk Tim Buser Naga pimpinan Aipda Rudi Kiai, Senin (4/9/2023) sekitar pukul 17.30 WIB saat berada di sebuah komplek di Kabupaten Bangka Tengah.

“Berawal kami menerima laporan pencurian di wilayah sampur pada 2 September 2023 lalu, di mana korban kehilangan dua unit mesin pompa air merek Ryu dan Ikeda,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto, Selasa (5/9/2023)

Ia menambahkan, tim Buser Naga melakukan lidik dan menghimpun informasi dari berbagai pihak, di dapat pelaku mengerucut pada 2 orang .

“Usai melakukan pengintaian tim berhasil mengamankan dua orang berikut barang bukti, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polresta Pangkalpinang,” ujar Evry.

Dihadapan Polisi, kata Evry, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian mesin pompa air di sebuah gudang milik pelapor.

“Mereka (pelaku -red) sebelumnya berkeliling berjalan kaki seputaran Komplek Sampur, untuk mencari target rumah yang akan dituju. Lalu melihat sebuah gudang yang tampak sepi, dengan pintu depan gudang dalam kondisi tergembok. Pada saat itulah pelaku merusak gembok menggunakan obeng yang mereka bawa sebelumnya,” ungkapnya.

Evry menjelaskan, kedua pelaku berhasil membawa dua unit mesin pompa air, keesokan harinya kedua pelaku menjual hasil curian seharga Rp 1 juta.

Namun dikarenakan belum punya uang pembeli tersebut menyicilnya dengan DP 250 ribu dan sisanya akan dibayar 3 hari ke depan.

“Uang 250 ribu hasil menjual mesin pompa air tersebut digunakan pelaku untuk membeli minuman alkohol jenis arak dan kebutuhan sehari-hari,” tutup Kasat Reskrim. (Dika)

READ  Walikota Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Pangkalpinang