HEADLINEPEMPROV BABEL

Pangkalpinang dan Bangka Barat Ada Perubahan Dapil

142
×

Pangkalpinang dan Bangka Barat Ada Perubahan Dapil

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Kota Pangkalpinang akan dibagi menjadi 5 daerah pemilihan pada pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2024 mengalami perubahan.

Jika merujuk peraturan KPU tersebut, wilayah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang mengalami perubahan pada pemilu 2024.

Jumlah kursi DPRD kota Pangkalpinang yang akan diperebutkan bakal calon legislatif sebanyak 30 kursi. Sementara untuk daerah pemilihan semula hanya empat (4), kini menjadi lima (5) daerah pemilihan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri, membenarkan kabar itu. Menurutnya, hanya Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Barat mengalami perubahan daerah pemilihan.

“Iya, berdasarkan PKPU, hanya Kota Pangkalpinang dan Bangka Barat mengalami perubahan Dapil, yang daerah lain tetap,” kata Davitri saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).

Adapun pembagian wilayah daerah pemilihan kota Pangkalpinang sebagai berikut.

Pangkalpinang 1 meliputi wilayah pemilihan Kecamatan Grimaya dan Kecamatan Bukit Intan jumlah kursi : 8.

Pangkalpinang 2 meliputi wilayah pemilihan Kecamatan Rangkui jumlah kursi : 5.

Pangkalpinang 3 meliputi wilayah pemilihan Kecamatan Taman Sari dan Kecamatan Pangkal Balam jumlah kursi : 6.

Pangkalpinang 4 meliputi wilayah pemilihan Kecamatan Gerunggang jumlah kursi : 6.

Pangkalpinang 5 meliputi wilayah pemilihan Kecamatan Gabek jumlah kursi : 5. (Dika)