HEADLINEKAMTIBMAS

Abaikan Imbauan APH, Penambang Terus Gasak Timah di Kawasan Ini

53
×

Abaikan Imbauan APH, Penambang Terus Gasak Timah di Kawasan Ini

Sebarkan artikel ini

BELITUNG TIMUR – Para penambang timah ilegal di hutan lindung dan daerah aliran sungai Manggar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, hingga kini masih terus beroperasi.

Padahal sebelumnya, aparat penegak hukum gabungan yang ada di Kabupaten Belitung Timur telah melakukan penertiban terhadap penambang di lokasi itu pada Jum’at (19/05/2023) lalu.

Hal ini terungkap oleh warga yang melintasi aliran sungai Manggar tersebut, kemudian mendokumentasikannya melalui video, dan mengirimkannya kepada aktivis lingkungan.

Informasi tersebut mendapat perhatian dari kalangan aktivis lingkungan. Di mana situasi ini membuat dirinya khawatir terhadap keberlangsungan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar.

“Kami sangat prihatin melihat kelanjutan tambang ilegal di hutan lindung dan daerah aliran sungai di Desa Sukamandi. Dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat semakin memperburuk situasi yang sudah fragile,” ungkap Yudi Senga melalui press releasenya, Senin (22/05/2023.

Menurut Yudi, penertiban yang dilakukan oleh Kapolres Belitung Timur sebelumnya, merupakan upaya serius untuk mengatasi permasalahan tambang ilegal jenis rajuk yang merajalela di daerah tersebut.

“Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menegaskan kepada para pelaku tambang, agar tidak melanjutkan aktivitas penambangan sebelum memperoleh Izin Penambangan Rakyat yang resmi,” jelasnya.

Kendati adanya peringatan dan penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum, tambang timah ilegal jenis rajuk di HL dan DAS di Desa Sukamandi tetap beroperasi.

Ia menyarankan pihak Kepolisian dan pemerintah daerah harus berkomitmen untuk mengatasi permasalahan ini secara serius, dan tidak bisa hanya dengan dilakukannya tindakan persuasif.

“Polres Belitung Timur harus meningkatkan upaya penindakan terhadap tambang ilegal jenis rajuk dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menghentikan aktivitas tersebut. Dan atas keberanian para penambang ini sebetulnya membuat malu Kapolres Belitung Timur, dan seakan penegakan hukum lemah di hadapan para penambang ilegal ini,” pungkas Yudi.

Sebelumnya, Polres Belitung Timur bersama tim gabungan telah menertibkan tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai Manggar di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Jum’at pekan lalu.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Arif Kurniawan mengungkapkan, tim gabungan menemukan sekitar 50 unit tambang inkonvesional jenis rajuk yang beroperasi di 2 daerah ini. Dengan rincian 30 unit di dalam kawasan HL, dan 20 set di kawasan DAS Sukamandi, aliran Sungai Manggar.

“Dari razia tim gabungan hari ini didapati ada 30 ponton rajuk di HL dan 20 ponton rajuk di DAS Manggar. Jadi total ada 50 ponton rajuk di area tersebut,” ungkap Arif Kurniatan kepada awak media, Jum’at (19/05/2023).

Menurut Arif Kurniatan, penertiban tambang ilegal di kawasan ini masih berbentuk persuasif. Petugas tidak dilakukan tindakan penegakkan hukum, meskipun hal ini sudah untuk kesekian kalinya.

“Sudah beberapa kali kami lakukan tindakan persuasif seperti ini. Namun, jika ke depan ditemukan lagi aktivitas ilegal di hutan lindung dan DAS Manggar, maka akan dilakukan penegakan hukum,” tegas Arif.

Ia menjelaskan, hal ini dilakukannya berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang merasa lantaran maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Namun, masyarakat penambang tidak perlu khawatir, dikarenakan ada beberapa wilayah sekitar yang menjadi wilayah pertambangan rakyat yang sudah keluar, dan tengah digodok pemerintah.

Arif meminta penambang untuk mematuhi aturan dan segera membongkar semua pontonnya. Penambang juga diimbau tidak melakukan penambangan timah secara ilegal, sampai perizinan pertambangan rakyat keluar.

“Saya ingatkan lagi bahwa aktivitas ilegal penambangan di wilayah Hutan Lindung dan DAS melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya minimal tiga tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar,” demikian Arif. (*)


Sumber: cmnnews.id

READ  Harus Dijadikan Momentum Strategis