HEADLINEPOST DPRD

Bangun Jaya Buka Rapat Paripurna Penyampaian Raperda

75
×

Bangun Jaya Buka Rapat Paripurna Penyampaian Raperda

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Bangun Jaya memimpin sekaligus membuka rapat paripurna ke enam masa persidangan II tahun 2023, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/2).

Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang itu mengatakan, acara pokok rapat paripurna kali ini untuk mendengar penjelasan Walikota Pangkalpinang tentang pengajuan 3 rancangan peraturan daerah yang akan disampaikan kepada DPRD Kota Pangkalpinang.

“Dipersilakan kepada saudara walikota untuk menyampaikan penjelasan umum kepada sidang dewan yang terhormat. Nanti setelah penjelasan walikota, kita akan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi,” kata dia.

Tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang tersebut yaitu Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah, serta Raperda tentang pencabutan perda nomor 5 Tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah negeri milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, dalam paparannya meminta kepada DPRD Kota Pangkalpinang untuk membahas dan mendukung perubahan ketiga Raperda tersebut, lantaran sudah tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang belaku saat ini.

“Perubahan tiga Raperda tersebut dikarenakan adanya perubahan aturan dan perundangan-undangan. Untuk itu kami meminta kerja sama agar bisa dibahas dalam rapat paripurna DPRD kota Pangkalpinang,” kata Maulan Aklil.

Ia juga mengucapkan rasa terimakasih atas dukungan dan pembahasan ketiga Raperda tersebut, agar bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang.

“Semoga ketiga Raperda ini bisa disahkan menjadi peraturan daerah kota Pangkalpinang,” ujarnya.

Pada kesempatan itu juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Rudi Hentoni, menyatakan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang, fraksinya menerima usulan 3 Raperda yang disampaikan Walikota Pangkalpinang tersebut.

Sementara Fraksi Partai Golkar tidak membacakan pandangan umumnya. Namun melalui juru bicaranya, partai berlambang pohon beringin itu juga menyetujui tiga Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut. (Romlan)

READ  Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Babel Dikukuhkan