HEADLINEHUKRIM

Begini Kronologi Penangkapan Penambang di Tembelok

371
×

Begini Kronologi Penangkapan Penambang di Tembelok

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Satuan Polairud Polres Bangka Barat mengamankan 7 orang, 1 unit poanton TI Apung jenis selam, serta 5 karung pasir timah yang masih kotor hasil penambangan dari perairan Tembelok, Kecamatan Mentok, Selasa (7/11) sekira pukul 02:30 WIB dini hari.

Kapolres Bangka Barat melalui Kasat Polairud IPTU Yudi Lasmono mengungkapkan, penindakan itu berawal dari informasi yang diterima personil Satuan Polairud Polres Bangka Barat dari nelayan, bahwa ada kegiatan penambangan pasir timah menggunakan ponton selam di perairan laut Tembelok.

“Selanjutnya personil Satuan Polairud bersama nelayan mengamankan 1 unit ponton selam dan 6 orang penambang. Di antaranya Cuni (penyelam), Chandra, Rio, Novi, Fikriyadi dan Hengki,” ungkap IPTU Yudi Lasmono.

Dari keterangan pekerja, lanjut IPTU Yudi Lasmono, mereka diperintahkan untuk bekerja pada hari itu atas instruksi dari pemilik ponton selam yaitu David Karim, warga Kecamatan Mentok.

Satuan Polairud Polres Bangka Barat juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponton TI Selam dan 5 kampil pasir berisi kandungan timah yang masih kotor.

“Selanjutnya terhadap para pelaku dan barang bukti dibawa ke Pos Satuan Polairud Polres Bangka Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” demikian IPTU Yudi Lasmono.

Terpisah, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah kembali mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi dengan perizinan, dan jangan mudah terpengaruh dengan isu-isu hoax.

“Polres Babar tetap konsisten dalam menegakkan peraturan perundang-undangan,” kata AKBP Ade Zamrah. (Romlan)

READ  Bupati Tanam & Bagikan Bibit Sawit Unggul