BANGKA TENGAHHEADLINE

Dinas Pertanian Sosialisasi Perubahan Alokasi Pupuk Bersubsidi

75
×

Dinas Pertanian Sosialisasi Perubahan Alokasi Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH — Peran sektor pertanian dalam menyukseskan pembangunan, tidak akan berhasil bila tidak didukung oleh sarana dan prasarana produksi yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut antara lain lahan pertanian, bibit, benih, alat pertanian dan ketersediaan pupuk, baik pupuk organik maupun pupuk anorganik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian Bangka Tengah, Sajidin, saat menggelar Sosialisasi Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 dan Penggunaan Kartu Tani. Sosialisasi ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kabupaten Bateng, Senin (24/10/2022).

Lebih lanjut, Sajidin mengatakan pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Jumlah petani di Kabupaten Bangka Tengah yang mengusulkan pupuk bersubsidi pada tahun 2022 sebanyak 18.622 orang dengan luasan lahan usulan yakni 53.371,15 Hektar.

“Berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Kabupaten Bangka Tengah Anggaran 2022 yaitu pupuk Urea sebanyak 6.614 Ton, pupuk SP-36 sebanyak 401 Ton, ZA sebanyak 847 Ton, NPK sebanyak 3.154 Ton dan organik sebanyak 748 Ton,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Penetapan peraturan tersebut antara lain mengatur jenis pupuk bersubsidi dan komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi.

“Pupuk bersubsidi yang sebelumnya berjumlah 5 jenis yakni Urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik, dengan komoditas penerima sebanyak 90 komoditas, kini dibatasi menjadi hanya dua jenis pupuk yaitu Urea dan NPK. Untuk komoditas penerima pupuk bersubsidi dibatasi hanya 9 komoditas yakni padi, jagung kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat,” ulasnya.

Peraturan tersebut menuntut petani untuk tidak lagi tergantung dengan pupuk kimia sintetis dan mulai menerapkan pertanian organik maupun semi organik. Selain dapat menghasilkan biaya produksi, pertanian organik diharapkan juga dapat menjaga kelestarian dan kesuburan tanah pertanian, sehingga kegiatan pertanian tetap dapat dilakukan secara terus-menerus.

Sajidin juga menjelaskan, sejak tahun 2017 pemerintah pusat mempunyai kebijakan penebusan pupuk bersubsidi dengan Kartu Tani. Kebijakan tersebut dilaksanakan secara bertahap sampai dengan saat ini, hingga dapat diterapkan secara nasional.

“Penerapan Kartu Tani tersebut sebagai alat penebusan pupuk bersubsidi oleh petani, diharapkan dapat menjamin penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran atau memudahkan pengawasan peredarannya pada tahun 2023,” terangnya.

Menutup sambutan, Sajidin mengatakan bahwa penebusan pupuk bersubsidi dengan menggunakan Kartu Tani akan mulai diterapkan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga petani diharapkan sudah memiliki Kartu Tani untuk dapat mengajukan dan menebus pupuk bersubsidi. (*)


Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah

READ  Inflasi Babel Turun