HEADLINEHUKRIM

Gudang Solar Akong Digrebeg, 5040 Liter Solar Diamankan

34
×

Gudang Solar Akong Digrebeg, 5040 Liter Solar Diamankan

Sebarkan artikel ini

BANGKA – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka menangkap Yanto alias Akong, Kamis (11/1/2024).

Pengusaha itu ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Penampungan bahan bakar minyak jenis solar milik Akong berada di Desa Merawang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bangka mendapatkan laporan informasi terkait diduga adanya kegiatan penampungan BBM jenis Solar Subsidi di sebuah gudang di Desa Merawang.

“Mendapatkan informasi tersebut Unit Tipidter melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi gudang tersebut yang diketahui gudang tersebut milik Yanto alias Akong yang terletak di belakang rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 5.040 Liter,” ungkap dia.

Ditambahkan oleh AKP Zulkarnain, BBM jenis Solar didapat dari sejumlah SPBU di Sungailiat dengan menggunakan 1 unit mobil truck merek Mitshubishi Cold Diesel.

“Dari pengakun pelaku Yanto alias Akong kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih 3 bulanan dan diambil sejumlah SPBU di sungailiat,”jelas dia. (*)

Sumber: Humas

READ  Suganda: Mohon Dibantu CSR-nya