HEADLINEHUKRIM

Jaksa Esekutor Kejari Pangkalpinang Terima Uang Pengganti Dari Sapriadi

61
×

Jaksa Esekutor Kejari Pangkalpinang Terima Uang Pengganti Dari Sapriadi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah menerima pembayaran uang ganti rugi dari terpidana Sapriadi, dalam perkara kegiatan pemeliharaan jalan bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Diketahui, terpidana Sapriadi mengembalikan kerugian negara tersebut sebanyak Rp 909.683.600,00.

Kepala Kejari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, mengatakan pengembalian uang pengganti tersebut dilakukan pada hari Jumat, tanggal 13 Oktober 2023, diterima langsung Jaksa Eksekutor Kejari Pangkalpinang.

“Yang sebelumnya pada tanggal 16 Agustus 2023, terpidana telah melakukan pembayaran denda sebesar Rp 100.000.000,00 dan mengansur kewajiban sebesar Rp 121.180.000,00,” kata Saiful saat melakukan konfrensi pers di Kantor Kejari Pangkalpinang, Senin (16/10/2023).

Saiful menambahkan, terpidana Sapriadi telah membayar seluruh uang pengganti sebesar Rp 1.030.863.600 dan denda sebesar Rp 100.000.000,00.

“Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2022/Pn Pgp tanggal 29 Agustus 2022, dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan serta denda sebesar Rp100.000.000,” ujarnya.

Saiful menjelaskan, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Menghukum terdakwa Sapriadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.030.863.600.00.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas Syamsul.

Jika dalam hal ini, lanjut Syamsul, terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan.

“Membayar Denda Rp 100.000.000,00 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 4 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tutup Saiful. (Dika)

READ  Sudah Dibahas Dengan Bupati