HEADLINEHUKRIM

Kasubdit Bantah Keluarkan Barang Bukti Kasus Ini

66
×

Kasubdit Bantah Keluarkan Barang Bukti Kasus Ini

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Sejumlah media menyoroti penanganan kasus 6,9 ton timah yang diamankan di Bangka Selatan belum lama ini.

Tersiar kabar, sebanyak 15 karung dari barang bukti kasus itu telah dikeluarkan dari gudang Rupbasan Pangkalpinang.

Dikonfirmasi Rabu (28/12), Direktur Polairud melalui Kasubdit Gakkum Kompol Indra Feri Delimunthe, membantah keras kabar itu.

“Fitnah ini bang! Yang kami keluarkan dari Rupbasan itu BB perkara L yang di Tempilang, yang kemarin abang tanyakan ke saya,” ungkap Indra.

Sebelumnya, media ini juga telah memuat berita Tahap II perkara pertambangan dengan tersangka L, yang diamankan di Tempilang, Bangka Barat, saat berlangsungnya Operasi Peti pada Oktober lalu.

Tersangka L beserta barang bukti 15 karung berisi pasir diduga mengandung timah diserahkan penyidik Subdit Gakkum kepada jaksa penuntut umum Kejati Babel, Senin (26/12).

“Dalam foto ini jelas ada tersangka L ( celana pendek) dan pihak jaksa yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari kami. Dalam foto berita yang abang muat,” jelas Indra.

Disinggung langkah selanjutnya, Indra Feri Delimunthe menyatakan masih menunggu perintah dari pimpinan.

Sementara Direktur Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, mengatakan akan mengungkap sampai tuntas kasus tersebut.

Namun demikian, tim penyidik tetap akan mengedepankan prosedur dan bukti-bukti yang cukup.

“Intinya kita akan ungkap tuntas, dan tetap mengutamakan prosedural serta bukti-bukti cukup,” kata dia. (Romlan)

READ  Pencurian Lempeng Timah di Unmet Melibatkan Orang Dalam