BANGKA SELATANHEADLINE

Kejari Basel Sosialisasi Jaksa Jaga Desa dan Halo JPN

53
×

Kejari Basel Sosialisasi Jaksa Jaga Desa dan Halo JPN

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menggelar sosialisasi Jaksa Jaga Desa, sosialiasi Halo JPN melalui Program Ngayau Desa (Ngasih Pelayanan Hukum), dan sosialisasi halojpn.id kepada Perangkat Desa Celagen dan Pongok, Kecamatan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Kegiatan yang berlangsung di kantor desa Celagen, Kecamatan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan dihadiri Sekretaris Kecamatan Pongok, Adi Minardi, Kades Celagen, Muhamad Bahtiar, Kades Pongok, Adung, BPD Desa Celagen, Safarudin, Jumat (24/3/23).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Reza Vahlefi mewakili Kepala Kejari Bangka Selatan, Riama Br. Sihite menjadi narasumber dan pelaksana kegiatan tersebut.

Dalam paparannya, Reza mengatakan, sosialisasi Halo Jpn Melalui Program Ngayau Desa (Ngasih Pelayanan Hukum) dilakukan dalam rangka optimalisasi pelayanan hukum gratis.

“Yang merupakan program wajib bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha dan bidang Negara Kejaksaan Negeri Bangka sehingga akan direalisasikan secara bertahap mengunjungi 50 Desa diwilayah Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut, lanjut Reza, didasari oleh MoU antara Kejari Bangka Selatan dengan seluruh pemerintah desa se-kecamatan Lepar Pongok.

Dalam MoU tersebut Kejari Bangka Selatan akan memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum kepada pemerintah desa se-kecamatan Lepar Pongok.

“Tujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, membangun sinergitas dengan para stakeholder, dapat memitigasi resiko terhadap permasalahan hukum sekaligus sosialisasi aplikasi halojpn.id yang dapat diakses melalui ponsel maupun komputer untuk dapat berkonsultasi dengan jaksa pengacara Negara,” jelasnya.

Tekait program Jaga Desa, kata Reza, merupakan salah satu strategi dalam rencana aksi nasional Kejaksaan RI dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, penyelesaian konflik sosial masyarakat desa, dan dalam rangka terwujudnya pemberdayaan masyarakat desa dengan pola ekonomi kreatif dan focus pada pola bisnis rill serta ritel di desa.

“Dengan adanya program jaga desa diharapkan di kecamatan Pongok tidak ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Desa, dan Kejari Bangka Selatanakan tetap mengawasi, mengawal dan melakukan monitorig terhadap pengelolaan keuangan desa,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Pongok melalui Sekretarisnya Adi Minardi mengucapkan terima kasih atas program tersebut, karena baru pertama kali Kejari Bangka Selatan hadir langsung memberikan sosialisasi di Kecamatan Pongok, sehingga masih diperlukan bimbingan terutama dari aparat penegak hukum, khususnya dari Kejari Bangka Selatan.

“Program ini juga dapat memudahkan masyarakat dan pemerintah desa dalam mendapatkan pelayanan hukum secara komprehensif dan solutif, serta berharap perangkat desa sekecamatan Pongok dapat bekerja secara maksimal sesuai aturan yang berlaku dan setelah diberikan penerangan hukum tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan dana desa,” ucapnya. (Yusuf)


Sumber: cmnnews.id

READ  Dari Debt Collector yang Diamankan, Polisi Dapat 2 Mobil