HEADLINERAGAM

KPU Basel Sampaikan Aturan Iklan Kampanye

59
×

KPU Basel Sampaikan Aturan Iklan Kampanye

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan menggelar kegiatan media gathering dengan tema “Media Jadi Garda Depan Sukseskan Pemilu Tahun 2024” Grand Marina Hotel Toboali, Rabu (24/01/2024).

Komisioner KPU Bangka Selatan Syahrullah mengatakan, kegiatan ini bermaksud untuk menyampaikan aturan iklan kampanye yang kerap terpampang di berbagai jenis media pemberitaan.

“Kita pahami bahwa peran media itu sangat penting sebagai corong penyampai informasi berkenaan dengan agenda-agenda tahapan-tahapan pemilu termasuk pada hari ini kita mengundang kawan-kawan berkenaan dengan iklan kampanye yang sudah di langsungkan dari tanggal 21 Januari tadi sampai dengan 10 Februari,” ujar Syahrullah,

Ia menjelaskan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan pemilu yang bersih, jujur dan adil, KPU Kabupaten Bangka Selatan pada kegiatan media gathering ini juga melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kita juga hari ini mengundang kawan-kawan KPID tindak lanjut dari tentunya keputusan bersama antara KPU, Bawaslu, KPID dan Dewan Pers berkenaan dengan agenda-agenda kampanye iklan,” jelasnya.

Syahrullah berharap kepada para rekan-rekan wartawan agar tetap menjaga profesionalitas dalam bekerja, sehingga produk yang disajikan kepada masyarakat netral dan tidak memihak.

“Tentunya tetap menjaga kode etik jurnalis. Sebagai para media juga menjaga profesionalitas bekerja sehingga pesan-pesan disampaikan itu betul-betul netral dan tidak berpihak kemanapun, itu harapan kita,” ungkapnya.

Koordinator Bidang PKSP Izhar Yulia Amri menyampaikan, KPID akan melakukan pengawasan terhadap konten atau iklan kampanye mulai 21 Januari hingga 10 Februari.

“Kepada lembaga penyiaran khususnya televisi dan radio yang pertama jaga kondusifitas periklanan. Yang penting jangan sampai ada isu sara, ada ujaran kebencian. Kedua silahkan beriklan sebaik mungkin sesuai dengan peraturan KPU dan PerBawaslu dan PerKPU seperti itu,” pungkasnya. (*)

Sumber: radarbahtera.com

READ  Air Laut Pasang Genangi Mako Polairud dan Rumah Warga