HEADLINERAGAM

KPU Resmi Membuka Pendaftaran Bacaleg 2024

47
×

KPU Resmi Membuka Pendaftaran Bacaleg 2024

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR, DPRD dan DPD. Pendaftaran bakal calon tersebut dibuka mulai hari ini, Senin, tanggal 1-14 Mei 2023 secara serentak di Indonesia.

Menanggapi arahan KPU RI tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung pun sudah mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPRD Provinsi dan DPD RI Dapil Babel.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung, Davitri, mengatakan pembukaan pendaftaran Bacaleg dibuka secara serentak mulai hari ini tanggal 1 Mei 2023, sampai dengan tanggal 14 Mei 2023.

“Pendaftaran sudah dibuka tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Sedangkan jam dan waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB di ruang rapat KPU Provinsi Babel,” kata Davitri, Senin (1/5/2023).

Davitri menegaskan, untuk pendaftaran Bacaleg hari terakhir tanggal 14 Mei, yakni hari Minggu, dan akan dibuka pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.

Menurutnya, pendaftaran perorangan bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat dan lengkap ada 18 orang.

“Untuk bakal calon anggota DPD ada 18 orang, dan dinyatakan memenuhi syarat dukungan. Dari 18 orang itu berhak mengajukan pendaftaran sebagai bakal calon anggota DPD RI di Pemilu serentak 2024 mendatang,” ujarnya. (Dika)

READ  Tahun 2022, Subdit Gakkum Tangani 76 Perkara