HEADLINEHUKRIM

Manager PT QSE, HLN Ditahan Penyidik Jampidsus

243
×

Manager PT QSE, HLN Ditahan Penyidik Jampidsus

Sebarkan artikel ini
Tersangka HLN digiring penyidik Jampidus Kejaksaan Agung.

JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan 1 orang Tersangka baru terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

READ  Area Kolong Terabek Ditanami Pohon Seru dan Gelam

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedena, mengatakan hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE.
READ  Safrizal Dinilai Mampu Menjalankan Roda Pemerintahan Dengan Baik

“Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka HLN yaitu Sekira pada tahun 2018 s/d 2019. Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata Ketut melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Selasa (26/3/2024).
READ  Penyidik Tetapkan 2 Tersangka Baru, Kapolda Tegaskan Tidak Main-main

Ketut menambahkan, perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility.

Lanjutnya, sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.
READ  Pentingnya Menjaga Kebersihan dan Gotong Royong

“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP,” tutupnya.
READ  Jangan Didasari Faktor Like And Dislike

Selanjutnya, tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024. (Dika)