HEADLINEPANGKALPINANG

Molen Optimis Ketiga Raperda Disetujui

40
×

Molen Optimis Ketiga Raperda Disetujui

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, menyampaikan penjelasan terhadap 3 Raperda dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/10/2023).

Pria yang akrab disapa Bang Molen itu mengungkapkan, untuk Raperda pertama dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas pemanfaatan tanah atau bangunan, serta kekayaan lainnya milik Pemda berbentuk usaha bersama saling menguntungkan.

Tujuan penyertaan modal Pemda adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi pendapatan masyarakat, dan penerapan tenaga kerja.

Selanjutnya, untuk pengajuan Raperda yang kedua, tentang pajak penjualan minuman keras ini harus kita rubah karena tidak sesuai lagi dengan peraturan di atasnya.

“Jadi kita sesuaikan dengan kondisi peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang ini,” ungkap dia.

Kemudian terkait Raperda yang ketiga tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi Pangkalpinang yang pada saat itu, peraturan tersebut masih berpedoman pada undang-undang darurat nomor 12 tahun 1957 tentang peraturan umum retribusi daerah.

Seiring dengan perkembangan akhirnya seluruh peraturan terkait pajak dan retribusi ditetapkan sebelum tahun 2009 dicabut dan kemudian ditetapkanlah undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.

Adapun retribusi kawasan wisata di dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 merupakan objek jenis retribusi jasa usaha.

Perda terkait retribusi masuk tampak kawasan wisata di Pangkalpinang tersebut sudah diatur di dalam Perda Kota Pangkalpinang nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha beserta perubahannya.

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 94 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyatakan bahwa untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Sehubungan dengan amanat tersebut maka seluruh pemerintah daerah harus menindaklanjuti peraturan perundang-undangan tersebut.

Besar harapan kami kiranya ketiga Raperda tersebut dapat dibahas oleh anggota dewan terhormat bersama-sama dengan eksekutif.

“Dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Perda,” tutupnya.

Adapun ketiga Raperda yang dilakukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang antara lain Raperda tentang penyertaan modal Pemkot Pangkalpinang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel.

Kemudian Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 4 tahun 1984 tentang izin pajak atas penjualan minuman keras, dan Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi Pangkalpinang. (Siska)


Sumber: radarbahtera.com / cmnnews.id

READ  O2SN Tingkat Kota Pangkalpinang Resmi Ditutup