HEADLINEHUKRIMPERISTIWA

Nurlela Terluka Parah Dianiaya Suaminya

338
×

Nurlela Terluka Parah Dianiaya Suaminya

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi

BANGKA BARAT – Nurlaela ( 34 ) seorang ibu rumah tangga mengalami luka parah akibat dianiaya suaminya Supri ( 49 ), di kediamannya di Jalan Selepuk, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Minggu ( 26/11/2023 ) lalu.

Akibat luka – luka yang dideritanya, Nurlaela dilarikan ke RSBT Pangkalpinang dan hingga saat ini masih menjalani perawatan. Bahkan menurut Kapolsek Tempilang Iptu Intan Diputra, wanita itu baru selesai menjalani operasi di kedua matanya.

“Korban Nurlaela mengalami luka parah pada bagian mata, tangannya patah hampir lepas. Kedua bola matanya baru sudah dioperasi. Dia dirawat di rumah sakit timah Pangkalpinang,” jelas Intan saat dikonfirmasi via telepon, Selasa ( 28/11 ) siang.

Menurut Intan, sang suami Supri melarikan diri usai melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut dan masih diburu polisi.

Di KTP-nya, Supri merupakan warga Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan. Namun tempat kelahirannya di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Berdasarkan keterangan para tetangga serta kerabatnya, pasutri nikah siri itu memang sering cekcok dan bertengkar.

“Mereka ini nikah siri sudah dua tahun, dan punya anak usia 8 bulan. Motif belum jelas, karena pelakunya belum tertangkap. Tapi kalau dari cerita saudara dan tetangganya mereka memang sering bertengkar, nggak tahu pertengkaran apa,” kata Intan.

Polisi pun sejauh ini belum mengetahui senjata atau peralatan apa yang digunakan Supri untuk menganiaya istrinya. Sebab kata Intan, pihaknya baru mendapat laporan penganiayaan itu pada keesokan harinya, Senin ( 27 ) siang.

Masih kata Intan, Supri kerjanya meelimbang timah, sementara istrinya (korban) hanya seorang IRT. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Tempilang pada siang keesokan harinya.

“Barang bukti belum ada, belum tahu dia menggunakan apa pake tangan, pakai parang benda tumpul benda tajam kami belum tahu. Karena di TKP tidak ada barang apapun yang tertinggal, cuma ada korban. Ancaman hukuman untuk pelaku Pasal 354 penganiayaan berat ancaman hukuman 8 tahun maksimal,” tutup Intan. ( SK )


Sumber: portaldutaradio.com

READ  Residvis Ini Akui Mencuri di Berbagai Tempat